Bagi kamu para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), sangat penting untuk mendapatkan izin dan terdaftar secara resmi. Sekarang, mendaftarkan dan mendapatkan izin usaha sangatlah mudah, cukup melalui online. Berikut penjelasan step by step cara daftar UMKM online di OSS.go.id.
Secara garis besarnya, jenis usaha dibedakan menjadi 2 besaran, yakni UMK (usaha mikro dan kecil) dan non-UMK. Kalau jenis usaha UMK adalah jenis usaha yang modalnya kurang dari atau sama dengan Rp 5 miliyar. Sedangkan non-UMK adalah jenis usaha yang modalnya lebih dari Rp 5 miliyar.
Sebelum kita membahas step by step cara daftar UMKM online di OSS.go.id, kita perlu mengetahui berbagai manfaat atau keuntugan yang kita dapatkan jika usaha kita telah tedaftar dan mendapatkan izin usaha. Sehingga kita tidak lagi ragu untuk melakukan pendaftaran izin usaha kita.
Baca Juga: 8 Ide Membuat Kerajinan dari Bahan Limbah Bekas
Nomor Induk Berusaha (NIB) selain sebagai identitas dari pelaku usaha, juga memiliki banyak manfaat. Memiliki NIB adalah syarat untuk mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Impor (API). Kedua dokumen yang disebut terakhir ini bermanfaat dalam kegiatan ekspor dan impor.
Memiliki NIB dan juga Izin Usaha Kecil Mikro (IUMK), berarti usaha yang kamu lakukan sudah tercatat atau terdaftar resmi pada Kementerian Koperasi dan UKM, berikut beberapa manfaat yang akan kamu peroleh jika usaha kamu sudah terdaftar.
Usaha yang memiliki perizinan atau legalitas akan memiliki paying hukum yang jelas, sehingga tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas usahanya. Kerjasama dengan berbagai pihak juga akan mudah karena tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari usaha yang sudah berizin.
Pemerintah cukup perhatian dengan pengembangan dari berbagai UMKM yang ada. Oleh karenanya banyak program-program pendampingan untuk pengembangan usaha, program ini hanya bisa diakses oleh UMKM yang sudah terdaftar atau memiliki izin.
Modal usaha sering menjadi kendala dalam upaya mengembangan usaha yang telah dirintis. Dengan terdaftarnya usaha kamu, maka pengajuan proposal pembiayaan modal usaha baik kepada instansi pemerintah terkait maupun perusahaan swasta, akan menjadi lebih mudah.
Beberapa waktu lalu, di masa pandemi covid-19, pemerintah juga memiliki program subsidi bantuan untuk para pelaku UMKM, dan salah satu syarat untuk mendapatkannya adalah sudah terdaftar atau sudah memiliki izin legalitas usaha.
Keuntungan terakhir dari terdaftarnya usaha kamu adalah bisa mengikuti berbagai program pemberdayaan pelaku usaha yang diluncurkan oleh pemerintah baik pusat maupun tingkat daerah.
Berbagai manfaat di atas pastinya akan mengntungkan kegiatan usaha yang kamu jalankan. Sehingga tunggu apalagi, segera daftarkan usaha kamu ke layanan satu atap di laman https://oss.go.id/. Berikut di bawah ini tahapan dalam mengajukan perizinan usaha secara online pada laman tersebut.
Pemerintah memberikan fasilitas kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil maupun menengah untuk mendapatkan perizinan usaha melalu layanan satu atap secara online, Online Single Submission (OSS). Kamu bisa mengakses laman OSS.go.id.
Baca Juga: Inilah Kelebihan dan Kekurangan Bahan Crepe
Beberapa dokumen untuk proses pendaftaran atau ragistrasi, perlu kamu persiapkan terlebih dahulu. Beberapa diantaranya meliputi KTP, NPWP, nomor HP yang masih aktif, dan alamat email. Untuk melakukan perizinan secara online, berikut tahapannya.
Sebelum kamu melakukan pendaftaran izin usaha kamu, hal yang pertama kali dilakukan adalah pembuatan akun atau resgistrasi di laman OSS.go.id, berikut di bawah ini urutan langkahnya.
Setelah mendapatkan hak akses atau akun di oss.go.id, maka berikutnya adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online, berikut beberapa tahapannya.
Dokumen legalitas yang satu ini adalah dokumen standart yang harus dimiliki tiap pelaku usaha jika ingin usahanya dianggap legal atau memiliki izin dari pemerintah. Melalui OSS, mengurus NIB sangatlah mudah, simak tahapannya di bawah ini.
Proses pengurusan NIB telah dilakukan, kamu hanya tinggal menunggu saja terbitnya NIB. Dan asumsinya di sini, jika NIB terbit, maka secara otomats IUMK juga terbit. Proses menunggu ini bisa satu hari atau lebih, kamu bisa melakukan cek berkala di pilihan menu cetak NIB atau cetak izin usaha.
Setelah menjalankan proses step by step cara daftar UMKM online di oss.go.id di atas, mungkin sekilas dalam benak kamu ada pertanyaan, sebenarnya apa sih perbedaan dari NIB dan IUMK? Karena satu kali proses tetapi dua dokumen itu langsung terbit.
Jika memakai perumpaan, maka bisa kita umpamakan KTP dan SIM. KTP adalah NIB, sementara SIM adalah IUMK. Masing-masing penting dan memiliki fungsi yang berbeda. NIB sebagai kartu tanda pengenal bahwa kamu pelaku usaha yang terdaftar. Sementara IUMK menunjukkan bahwa usaha kamu sudah berizin untuk menjalankan kegiatan operasionalnya.
Sebenarnya tidak ada sanksi apapun dari pemerintah jika usaha kamu tidak memiliki NIB maupun IUMK, hanya saja berbagai keuntungan yang sudah kita jelaskan diatas, tidak akan kamu dapatkan. Sehingga pahami kebutuhan pengembangan usaha kamu, dan tentukan waktu yang tepat untuk melakukan pengurusan NIB maupun IUMK.
Demikian sahabat moselo informasi terkait step by step cara daftar UMKM online di oss.go.id, memiliki usaha yang berizin tetap menjadi saran terbaik kami, agar kamu mendapatkan berbagai keuntungan sehingga usaha yang kamu jalani berkembang dengan cepat dan tepat.